JAKARTA. Masyarakat dan pengembang kini bisa bernafas lega. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) batal memperkecil harga dasar rumah berserta tanahnya dan apartemen sebagai dasar pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Ditjen Pajak akhirnya resmi merevisi aturan tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan barang sangat mewah yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No PER-24/PJ/2015. Aturan tersebut baru dipublikasikan Ditjen Pajak dan mulai berlaku sejak 12 Juni lalu. Pasal 2 huruf a Perdirjen baru menyebutkan, rumah bererta tanahnya dan apartemen yang tergolong mewah adalah dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ditjen Pajak ubah lagi batasan PPh sangat mewah
JAKARTA. Masyarakat dan pengembang kini bisa bernafas lega. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) batal memperkecil harga dasar rumah berserta tanahnya dan apartemen sebagai dasar pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Ditjen Pajak akhirnya resmi merevisi aturan tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan barang sangat mewah yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No PER-24/PJ/2015. Aturan tersebut baru dipublikasikan Ditjen Pajak dan mulai berlaku sejak 12 Juni lalu. Pasal 2 huruf a Perdirjen baru menyebutkan, rumah bererta tanahnya dan apartemen yang tergolong mewah adalah dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).