KONTAN.CO.ID - Penulis buku Tere Liye lewat laman Facebook-nya mengumumkan sudah memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia. Alasannya, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku, karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya. Hal itu mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, anggapan Tere yang menilai bahwa pajak memberatkan penulis buku adalah kesalahan persepsi. Untuk itu, pihaknya akan mengundang Tere ke Kantor Pajak untuk membahas soal keluhan tersebut, “Nanti siang. Di kantor pajak saya undang,” katanya di Gedung DPR RI, Rabu (6/9), usai rapat bersama Komisi XI.
Ditjen Pajak undang Tere Liye bertemu bahas pajak
KONTAN.CO.ID - Penulis buku Tere Liye lewat laman Facebook-nya mengumumkan sudah memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia. Alasannya, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku, karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya. Hal itu mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, anggapan Tere yang menilai bahwa pajak memberatkan penulis buku adalah kesalahan persepsi. Untuk itu, pihaknya akan mengundang Tere ke Kantor Pajak untuk membahas soal keluhan tersebut, “Nanti siang. Di kantor pajak saya undang,” katanya di Gedung DPR RI, Rabu (6/9), usai rapat bersama Komisi XI.