Ditjen Pajak Ungkap 173.835 Perusahaan Beromzet Besar, Tapi Setoran Pajaknya Minim



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 173.835 wajib pajak badan non-UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.

Sayangnya, tingkat pembayaran pajaknya dinilai masih sangat rendah dibandingkan dengan omzet yang dilaporkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan analisis corporate tax to turnover ratio, mayoritas perusahaan dalam kelompok tersebut membayar PPh Badan kurang dari 0,5% dari omzet. 


Baca Juga: Danantara Bidik Peluang Investasi dan Teknologi dari Inggris

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh.

"Ini kita lihat segmentasi dari pembayaran PPh Badan itu hampir majority kurang dari setengah persen omzet," ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).

DJP menilai perlu adanya intervensi kebijakan untuk menjaga level playing field, agar perusahaan yang patuh tidak merasa dirugikan dan kalah bersaing secara tidak fair.

"Tentu kita harus intervensi kebijakan di sini,level of playing field. Artinya yang patuh tidak merasa kalah bersaing secara fair," katanya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan: Satu Desa Jadi Pusat Kejahatan Pajak Rp180 Miliar

Selanjutnya: IUP Dicabut, Ini Perjalanan Agincourt yang Sempat Dimiliki Keluarga Hartono

Menarik Dibaca: E-Statement: Kunci Lapor Pajak Tanpa Stres, Banyak Orang yang Belum Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News