KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 173.835 wajib pajak badan non-UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sayangnya, tingkat pembayaran pajaknya dinilai masih sangat rendah dibandingkan dengan omzet yang dilaporkan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan analisis corporate tax to turnover ratio, mayoritas perusahaan dalam kelompok tersebut membayar PPh Badan kurang dari 0,5% dari omzet.
Ditjen Pajak Ungkap 173.835 Perusahaan Beromzet Besar, Tapi Setoran Pajaknya Minim
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 173.835 wajib pajak badan non-UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sayangnya, tingkat pembayaran pajaknya dinilai masih sangat rendah dibandingkan dengan omzet yang dilaporkan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan analisis corporate tax to turnover ratio, mayoritas perusahaan dalam kelompok tersebut membayar PPh Badan kurang dari 0,5% dari omzet.