KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif fiskal ini diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha untuk mendorong kemudahan berbisnis di KEK. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan tujuan utama diberikannya insentif PPh Badan yakni untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah.
Ditjen Pajak ungkap alasan pemerintah memberikan insentif PPh Badan 100% di KEK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif fiskal ini diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha untuk mendorong kemudahan berbisnis di KEK. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan tujuan utama diberikannya insentif PPh Badan yakni untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah.