KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempuh langkah tegas untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak sekaligus memperkuat integritas aparatur. Strategi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan negara di tengah keterbatasan ruang kebijakan dan tekanan target yang tinggi. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, penanganan piutang pajak yang lama mengendap membutuhkan pendekatan yang lebih kuat, termasuk melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Baru Tagih Rp 8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-Main! "Terkait dengan outstanding tunggakan yang cukup lama, ini, kami dalam kondisi yang the most ultimate collection itu kami bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara," ujar Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026). Melalui skema ini, proses penagihan diharapkan lebih efektif, terutama terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif atau memiliki aset sulit dijangkau melalui mekanisme administratif biasa. Selain di dalam negeri, DJP juga memperluas kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) untuk menelusuri dan menagih aset wajib pajak di luar negeri. Bimo mencontohkan, beberapa kerja sama dengan Singapura dan Malaysia telah menunjukkan hasil positif. Langkah penegakan juga dilakukan di internal DJP. Tahun lalu, jumlah pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran serius, mulai dari praktik fraud hingga menerima suap, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jumlah Pengusaha Bayar Pajak Terus Meningkat, Dirjen Pajak Beberkan Pemicunya Bimo menegaskan, lonjakan pemecatan bukan prestasi institusi, melainkan konsekuensi dari upaya pembersihan internal untuk menjaga integritas aparatur. "Itu bukan prestasi. Tahun 2026 ini, kami ingin mencegah. Jangan sampai ada yang dipecat lagi dan jangan sampai ada yang nakal-nakal lagi," katanya. Selain penindakan, DJP memperkuat pengawasan berbasis sistem melalui Coretax. Sistem ini memungkinkan pemantauan kinerja pegawai hingga level individu, termasuk interaksi dengan wajib pajak, sehingga potensi penyimpangan bisa diminimalkan.
Dengan total 43.600 anggota di seluruh Indonesia, sistem ini menjadi fondasi untuk memastikan kepatuhan prosedur sekaligus menumbuhkan disiplin internal.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Praktik Manipulasi Omzet, Aturan Pajak UMKM Dirombak Langkah-langkah ini menunjukkan DJP tidak hanya fokus pada penagihan pajak, tetapi juga pada penguatan integritas dan profesionalisme pegawai sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News