KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan di balik membengkaknya angka pada pos "pajak lainnya" dalam sistem Coretax. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa lonjakan tersebut bukan mencerminkan penerimaan pajak yang tidak wajar, melainkan akumulasi deposit wajib pajak yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing. Yon menerangkan bahwa Coretax menggunakan mekanisme sistem deposit, di mana wajib pajak menempatkan terlebih dahulu dana ke dalam akun pajak lainnya. Proses ini dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan.
Ditjen Pajak Ungkap Rp 70 Triliun Mengendap di Deposit Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan di balik membengkaknya angka pada pos "pajak lainnya" dalam sistem Coretax. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa lonjakan tersebut bukan mencerminkan penerimaan pajak yang tidak wajar, melainkan akumulasi deposit wajib pajak yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing. Yon menerangkan bahwa Coretax menggunakan mekanisme sistem deposit, di mana wajib pajak menempatkan terlebih dahulu dana ke dalam akun pajak lainnya. Proses ini dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan.