JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Fuad Rachmany mengusulkan agar pegawai Direktorat Jendral Pajak tak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya ini menjadi salah satu upaya untuk mengerem banyaknya pegawai pajak yang mengajukan pengunduran diri, akhir-akhir ini. "Yang penting DJP ini pegawainya bukan PNS," ujarnya, Senin (30/6). Jika tidak lagi berstatus PNS, Fuad bilang insentif yang ditujukan kepada pegawai pajak akan lebih mudah diberikan. Pemberian insetif ini akan menjadi nilai lebih untuk pegawai perpajakan. "Gaji boleh sama, tapi diberikan insentif," ujarnya lagi. Dengan status PNS maka insentif tidak dapat diberikan. Menurutnya, perlu ada perlakukan yang berbeda pada direktorat pajak. Yang bekerja lebih keras seharusnya didukung dengan insetif yang besar sedang mereka yang tidak banyak berkonstribusi tidak perlu diberikan insentif. "Ini yang saya bilang di PNS ga ada," ujarnya.
Ditjen Pajak usul pegawainya tidak lagi PNS
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Fuad Rachmany mengusulkan agar pegawai Direktorat Jendral Pajak tak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya ini menjadi salah satu upaya untuk mengerem banyaknya pegawai pajak yang mengajukan pengunduran diri, akhir-akhir ini. "Yang penting DJP ini pegawainya bukan PNS," ujarnya, Senin (30/6). Jika tidak lagi berstatus PNS, Fuad bilang insentif yang ditujukan kepada pegawai pajak akan lebih mudah diberikan. Pemberian insetif ini akan menjadi nilai lebih untuk pegawai perpajakan. "Gaji boleh sama, tapi diberikan insentif," ujarnya lagi. Dengan status PNS maka insentif tidak dapat diberikan. Menurutnya, perlu ada perlakukan yang berbeda pada direktorat pajak. Yang bekerja lebih keras seharusnya didukung dengan insetif yang besar sedang mereka yang tidak banyak berkonstribusi tidak perlu diberikan insentif. "Ini yang saya bilang di PNS ga ada," ujarnya.