Ditjen Pajak usul pegawainya tidak lagi PNS



JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Fuad Rachmany mengusulkan agar pegawai Direktorat Jendral Pajak tak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya ini menjadi salah satu upaya untuk mengerem banyaknya pegawai pajak yang mengajukan pengunduran diri, akhir-akhir ini. "Yang penting DJP ini pegawainya bukan PNS," ujarnya, Senin (30/6).

Jika tidak lagi berstatus PNS, Fuad bilang insentif yang ditujukan kepada pegawai pajak akan lebih mudah diberikan. Pemberian insetif ini akan menjadi nilai lebih untuk pegawai perpajakan. "Gaji boleh sama, tapi diberikan insentif," ujarnya lagi. Dengan status PNS maka insentif tidak dapat diberikan.

Menurutnya, perlu ada perlakukan yang berbeda pada direktorat pajak. Yang bekerja lebih keras seharusnya didukung dengan insetif yang besar sedang mereka yang tidak banyak berkonstribusi tidak perlu diberikan insentif. "Ini yang saya bilang di PNS ga ada," ujarnya.


Fuad menilai PNS selama ini tetap diberlakukan gaji yang sama meski kenerjanya terkadang berbeda. Selain itu Fuad juga menampik opini yang bilang bahwa DJP akan semakin berkontribusi besar, jika instasi ini dinaikkan statusnya menjadi kementrian sendiri. Sebab, selama pegawainya masih PNS akan sama saja.

Fuad juga mengusulkan agar DJP diberikan kewenangan sendiri dalam merekrut anggota. Selama ini pegawai DJP diatur oleh di Sekjen Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

Darussalam, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center menilai, banyaknya jumlah pegawai pajak yang mengundurkan diri bukan semata-mata oleh minimnya gaji pegawai pajak. Menurutnya pemicu utamanya lebih kepada kenyamanan bekerja disektor perpajakan. "Pegawai pajak sering dikriminaliasi hasil kerjaanya," ungkap Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa