JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lambat 1 Desember 2010 mendatang. Usulan ini sudah tertuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47 Tahun 2010 yang telah terbit 20 Oktober lalu.Dalam aturan itu, kantor wilayah pajak wajib mengusulkan penghapusan piutang BPHTB ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 19 November mendatang. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti usulan tersebut ke Kementerian Keuangan.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsyah mengatakan, usulan penghapusan piutang BPHTB bertujuan untuk tidak memberatkan daerah. Seperti diketahui, mulai tahun depan, kewenangan pemungutan BPHTB akan beralih ke pemerintah daerah. Kewenangan ini merupakan amanat undang-undang pajak daerah dan restribusi daerah.Sayang, Iqbal belum tidak mengetahui berapa nilai piutang BPHTB karena datanya tersebar di berbagai daerah. "BPHTB-kan terjadi setiap ada transaksi karena itu nanti bergantung dengan hasil pendataannya," katanya, Kamis (4/11).Peraturan Ditjen Pajak juga mengusulkan penutupan rekening penerimaan BPHTB pada bank persepsi dan bank operasional. Beleid itu juga meminta Ditjen Perbendaharaan Keuangan Negara mencabut penetapan bank operasional yang selama ini dipakai untuk menampung penerimaan BPHTB.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ditjen Pajak usul penghapusan piutang BPHTB
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lambat 1 Desember 2010 mendatang. Usulan ini sudah tertuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47 Tahun 2010 yang telah terbit 20 Oktober lalu.Dalam aturan itu, kantor wilayah pajak wajib mengusulkan penghapusan piutang BPHTB ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 19 November mendatang. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti usulan tersebut ke Kementerian Keuangan.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsyah mengatakan, usulan penghapusan piutang BPHTB bertujuan untuk tidak memberatkan daerah. Seperti diketahui, mulai tahun depan, kewenangan pemungutan BPHTB akan beralih ke pemerintah daerah. Kewenangan ini merupakan amanat undang-undang pajak daerah dan restribusi daerah.Sayang, Iqbal belum tidak mengetahui berapa nilai piutang BPHTB karena datanya tersebar di berbagai daerah. "BPHTB-kan terjadi setiap ada transaksi karena itu nanti bergantung dengan hasil pendataannya," katanya, Kamis (4/11).Peraturan Ditjen Pajak juga mengusulkan penutupan rekening penerimaan BPHTB pada bank persepsi dan bank operasional. Beleid itu juga meminta Ditjen Perbendaharaan Keuangan Negara mencabut penetapan bank operasional yang selama ini dipakai untuk menampung penerimaan BPHTB.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News