KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 6,74 triliun. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan tugas untuk menghimpun penerimaan negara sebagaimana yang sudah dirancang. “Kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal,” tutur Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6).
Ditjen Pajak Usulkan Pagu Indikatif TA 2023 Sebesar Rp 6,74 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 6,74 triliun. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan tugas untuk menghimpun penerimaan negara sebagaimana yang sudah dirancang. “Kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal,” tutur Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6).