JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sedang mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak yang bermasalah dengan hukum tak terkecuali anak usaha Grup Bakrie. Tanpa informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mustahil bisa menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan anak usaha grup Bakrie itu. Sebab, dia beralasan ada aturan yang melarang hal itu. Namun, Tjiptardjo mengatakan, pihaknya bisa menghitung pajak seorang wajib pajak jika mengantongi data pembanding. "Kalau punya data kuat baru bisa masuk," kata mantan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak ini, Rabu malam (29/9).Pembayaran pajak anak usaha Grup Bakrie menjadi tanda tanya setelah muncul pengakuan terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan. Bekas pegawai pajak ini mengaku menerima sejumlah uang dari tiga anak usaha Grup Bakrie untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tertahan selama satu tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat. Tiga anak usahaGrup Bakrie itu yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI)Gayus juga mengaku mendapatkan US$ 2 juta dari KPC untuk membantu meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksaan sunset policy. Ia juga mengaku menerima US$ 500.000 untuk mengurus banding PT BUMI ke Pengadilan Pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ditjen Pajak usut pembayaran pajak Grup Bakrie
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak sedang mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak yang bermasalah dengan hukum tak terkecuali anak usaha Grup Bakrie. Tanpa informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mustahil bisa menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja menghitung ulang pembayaran pajak yang dilakukan anak usaha grup Bakrie itu. Sebab, dia beralasan ada aturan yang melarang hal itu. Namun, Tjiptardjo mengatakan, pihaknya bisa menghitung pajak seorang wajib pajak jika mengantongi data pembanding. "Kalau punya data kuat baru bisa masuk," kata mantan Direktur Penyidikan Ditjen Pajak ini, Rabu malam (29/9).Pembayaran pajak anak usaha Grup Bakrie menjadi tanda tanya setelah muncul pengakuan terdakwa dugaan suap Gayus HP Tambunan. Bekas pegawai pajak ini mengaku menerima sejumlah uang dari tiga anak usaha Grup Bakrie untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tertahan selama satu tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat. Tiga anak usahaGrup Bakrie itu yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI)Gayus juga mengaku mendapatkan US$ 2 juta dari KPC untuk membantu meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksaan sunset policy. Ia juga mengaku menerima US$ 500.000 untuk mengurus banding PT BUMI ke Pengadilan Pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News