KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) mengumpulkan dan memvalidasi data domisili pengguna aset kripto. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (
valid self-certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan
Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Pengumuman tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Dalam pengumuman itu, DJP menjelaskan PJAK Pelapor CARF wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (
due diligence) sesuai ketentuan CARF.
Baca Juga: Hari Kelima Gempa NTT, Pemerintah Kirim 65 Ton Logistik Selain menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan, penyedia jasa juga wajib menjalankan prosedur identifikasi terhadap pengguna. Kewajiban tersebut berlaku salah satunya saat pembukaan akun pengguna aset kripto. PJAK Pelapor CARF wajib meminta valid
self-certification kepada calon pengguna sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun. "Di mana PJAK Pelapor CARF wajib meminta pernyataan diri yang valid (
valid self-certification) kepada calon pengguna aset kripto yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun," bunyi butir 2a pengumuman tersebut, Rabu (19/8/2026). Selanjutnya, penyedia jasa harus melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas pernyataan diri tersebut. Klarifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki penyedia jasa terkait pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (anti-
money laundering/AML) dan prinsip mengenal nasabah (
know your customer/KYC). Dari proses tersebut, PJAK Pelapor CARF wajib menentukan negara domisili pengguna aset kripto berdasarkan valid
self-certification dan hasil klarifikasi atas kewajaran pernyataan tersebut. DJP juga mewajibkan penyedia jasa menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, termasuk valid
self-certification. Baca Juga: Status Guru PPPK Daerah Akan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Cek Gaji P3K Pusat 2026 Pernyataan diri tersebut harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya.
Selain itu, dokumen
self-certification harus diberi tanggal paling lambat pada tanggal pernyataan diri diperoleh dan memuat informasi sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK Nomor 108 Tahun 2025. DJP turut melampirkan contoh formulir
self-certification yang dapat digunakan PJAK Pelapor CARF untuk calon pengguna aset kripto yang merupakan individu, entitas, maupun pengendali entitas dalam kondisi tertentu. Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta PJAK Pelapor CARF melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, serta pemeliharaan valid
self-certification sesuai PMK 108/2025 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News