Ditjen Pajak Waspadai Dampak Pemilu 2024 Terhadap Setoran Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mewaspadai berbagai kondisi yang berdampak terhadap penerimaan pajak, salah satunya adalah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya akan terus mengamati kondisi perekonomian yang mengganggu penerimaan pajak serta memperkuat pengawasan dan pelayanan serta penegakan hukum perpajakan secara konsisten.

"Dalam kondisi apapun juga kami akan lakukan fungsi utama tadi, yaitu melakukan pelayanan untuk meningkatkan compliance wajib pajak, melihat respons kondisi ekonomi tahun berjalan terhadap penerimaan pajak," ujar Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5).


Ia menyebut, penerimaan pajak sangat berkaitan dengan kondisi perekonomian dan sangat erat dengan harga komoditas yang berlaku selama periode waktu tertentu. Untuk itu, pihaknya juga akan mewaspadai dampak pemilu 2024 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian perekonomian.

Baca Juga: Ada Momen Pemilu, Setoran Pajak Konsumsi Berpotensi Meningkat

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sumber-sumber penerimaan pajak akibat aktivitas ekonomi saat ini masih cukup bagus.

Untuk itu, dirinya berharap situasi ekonomi Indonesia yang membaik akan terus berlanjut sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak 2024.

Namun, DJP akan terus melakukan pengawasan termasuk hasil-hasil reformasi yang telah dilakukan, serta mengamati perkembangan perekonomian domestik maupun global.

"Mudah-mudahan situasi ini akan terus berlangsung di tahun depan. Jadi upaya-upaya sampai saat ini akan terus pertumbuhan ekonomi, kita akan melakukan pengawasan hasil-hasil reform juga," ujar Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (23/5).

Baca Juga: Pemerintah Kantongi PNBP Rp 217,8 Triliun hingga April 2023

Asal tahu saja, Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut  tumbuh 33,78% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 25,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi