Ditjen Pajak Waspadai Risiko Ketidakpatuhan Pajak Koperasi Merah Putih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantisipasi potensi ketidakpatuhan perpajakan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) seiring meningkatnya aktivitas usaha koperasi yang belum diimbangi pemahaman memadai terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Langkah kewaspadaan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional awal 1.061 KDKMP yang dijalankan serentak di berbagai wilayah Indonesia. 

Ditjen Pajak menilai, ekspansi koperasi baru ini perlu diiringi kesiapan kepatuhan pajak sejak awal.


Baca Juga: Ditjen Pajak-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Desa Merah Putih

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, salah satu tantangan dalam mengawal program prioritas pemerintah adalah memastikan pelaku usaha baru, termasuk KDKMP, memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

"Akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak, mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak. Karena kita kan self-assessment," ujar Bimo, Kamis (18/6/2026).

Bimo menjelaskan, risiko tersebut menjadi perhatian karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Selain risiko kepatuhan formal, Ditjen Pajak juga mencermati potensi hilangnya penerimaan negara yang dapat muncul dari proses pengembangan koperasi. 

Baca Juga: Anggaran Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Rp 3 M+, Daftar di Phtc.panselnas.go.id

Untuk mengantisipasi hal itu, DJP menyiapkan langkah mitigasi berupa penyusunan buku panduan serta penguatan edukasi perpajakan bagi pengelola koperasi sejak awal operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News