KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo tentang pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. "Belum ada," kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/1). Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani 15 tahun.
Ditjen Pemasyarakatan belum terima surat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo tentang pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. "Belum ada," kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/1). Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani 15 tahun.