KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) dari struktur Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2021 tentang Kemensos. Perubahan struktur tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini untuk menjawab tantangan ke depan. "Semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (27/12).
Ditjen Penanganan Fakir Miskin hilang, ini kata Staf Kemensesneg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) dari struktur Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2021 tentang Kemensos. Perubahan struktur tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini untuk menjawab tantangan ke depan. "Semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (27/12).