KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 21,39 miliar untuk tahun anggaran 2024. Anggaran ini salah satunya akan digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, pagu tersebut ada dalam program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko. Selain digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap PDB sebesar 38,07% hingga 38,97% di 2024. “Selain itu digunakan untuk meningkatkan eefektivitas pengendalian risiko keuangan negara, dan imbal hasil SBN di kisaran 6,49% hingga 6,91% yang menjadi asumsi makro penyusunan RAPBN 2024,” tutur Suminto saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI,Selasa (13/6).
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Usul Pagu Indikatif Rp 21,39 Miliar di 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 21,39 miliar untuk tahun anggaran 2024. Anggaran ini salah satunya akan digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, pagu tersebut ada dalam program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko. Selain digunakan untuk menjaga rasio utang terhadap PDB sebesar 38,07% hingga 38,97% di 2024. “Selain itu digunakan untuk meningkatkan eefektivitas pengendalian risiko keuangan negara, dan imbal hasil SBN di kisaran 6,49% hingga 6,91% yang menjadi asumsi makro penyusunan RAPBN 2024,” tutur Suminto saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI,Selasa (13/6).