JAKARTA. Sepertinya, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) benar-benar membuktikan ancamannya. Sepanjang Juli kemarin, Ditjen Postel menyegel sepuluh Base Transceiver System (BTS) milik tiga operator telekomunikasi. Pasalnya, BTS tersebut belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) secara resmi.Ketiga operator yang BTS-nya tersegel itu adalah PT Natrindo Telephone Selular (operator Axis), PT Bakrie Telecom (operator ESIA) dan PT Hutchinson CP Telecomunication (operator Three). "Jumlah BTS yang tersegel di Jawa Timur sebanyak sepuluh BTS," ungkapnya ke KONTAN hari ini.Gatot menyayangkan adanya penyegelan tersebut. Menurutnya, operator sekarang ini memang dituntut untuk meningkatan kualitas layanan seiring peningkatan jumlah pelanggan. "Tapi jangan main pasang dan operasikan dulu BTS sebelum ijin keluar dong," tukasnya geram.
Ditjen Postel Segel 10 BTS Tanpa Ijin Resmi
JAKARTA. Sepertinya, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) benar-benar membuktikan ancamannya. Sepanjang Juli kemarin, Ditjen Postel menyegel sepuluh Base Transceiver System (BTS) milik tiga operator telekomunikasi. Pasalnya, BTS tersebut belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) secara resmi.Ketiga operator yang BTS-nya tersegel itu adalah PT Natrindo Telephone Selular (operator Axis), PT Bakrie Telecom (operator ESIA) dan PT Hutchinson CP Telecomunication (operator Three). "Jumlah BTS yang tersegel di Jawa Timur sebanyak sepuluh BTS," ungkapnya ke KONTAN hari ini.Gatot menyayangkan adanya penyegelan tersebut. Menurutnya, operator sekarang ini memang dituntut untuk meningkatan kualitas layanan seiring peningkatan jumlah pelanggan. "Tapi jangan main pasang dan operasikan dulu BTS sebelum ijin keluar dong," tukasnya geram.