JAKARTA. Pemusatan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan menuai gugatan dari para kepala daerah. Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan enam pasal dalam aturan ini, yakni pasal 4 ayat 2, pasal 5 ayat 3 dan 4, pasal 8 ayat 1, pasal 19 ayat 1 dan 2, pasal 50 ayat 3 huruf g, dan Pasal 66 ayat 1, 2 dan 3 karena bertentangan dengan UUD 1945.
Ditolak MK, Apkasi siap uji materi lagi
JAKARTA. Pemusatan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan menuai gugatan dari para kepala daerah. Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan enam pasal dalam aturan ini, yakni pasal 4 ayat 2, pasal 5 ayat 3 dan 4, pasal 8 ayat 1, pasal 19 ayat 1 dan 2, pasal 50 ayat 3 huruf g, dan Pasal 66 ayat 1, 2 dan 3 karena bertentangan dengan UUD 1945.