Ditolak Rini, Setneg kembalikan RPP Pertambangan Minerba ke Menteri ESDM



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) akhirnya dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber Kontan.co.id di lingkungan Istana menerangkan bahwa setelah Surat Menteri BUMN mengintrupsi RPP tersebut, Setneg langsung mengadakan rapat tanggal 13 Maret 2019 yang tidak dihadiri oleh jajaran Kementerian ESDM. Adapun surat Menteri BUMN itu dikirim ke Setneg pada tranggal 1 Maret 2019.

"RPP soal tambang dikembalikan ke Kementerian ESDM. Belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap Sumber Kontan.co.id, Jumat (14/6).


Dia menerangkan mekanisme di Setneg memang demikian. Jika ada salah satu menteri terkait dengan aturan yang sedang diajukan tidak setuju maka peraturan tersebut tidak bisa diteruskan ke Presiden.

"Mekanisme di Setneg, apabila ada menteri yang diminta paraf di setiap lembar naskah tidak memaraf karena ada masukan perbaikan, maka Setneg tidak akan memproses RPP itu untuk ditandatangan Presiden," ungkap Sumber Kontan.co.id itu. Sumber itu menerangkan, saat ini status dari RPP itu status quo.

Seperti diketahui, dalam surat resmi yang didapatkan Kontan.co.id, pada 1 Maret 2019, Menteri BUMN Rini menyampaikan permintaan agar revisi PP No 23/2010 ditangguhkan lantaran Rini ingin BUMN mendapatkan hak kelola pada tambang yang habis kontrak. Surat Rini itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Dalam surat tersebut, Rini menuliskan sehubungan dengan surat Saudara Menteri Nomor B-01/M.Sesneg/D-1`/HK.02.02/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 hal Permintaan Paraf pada Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (RPP Minerba).

Kementerian BUMN menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaklumi kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara merupakan kekayaan negara yang penguasahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan data bahwa ada 9 PKP2B Generasi I yang kontraknya akan habis. Yakni, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019 dan sudah diperpanjang operasinya, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025.

Atas surat Menteri BUMN itu lah, kini RPP No 23/2010 kini dikembalikan ke Kementerian ESDM untuk kembali dibahas. Poin-poin yang diminta Kementerian BUMN akan didiskusikan untuk bisa atau tidak masuk dalam RPP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini