KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) akhirnya dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sumber Kontan.co.id di lingkungan Istana menerangkan bahwa setelah Surat Menteri BUMN mengintrupsi RPP tersebut, Setneg langsung mengadakan rapat tanggal 13 Maret 2019 yang tidak dihadiri oleh jajaran Kementerian ESDM. Adapun surat Menteri BUMN itu dikirim ke Setneg pada tranggal 1 Maret 2019. "RPP soal tambang dikembalikan ke Kementerian ESDM. Belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap Sumber Kontan.co.id, Jumat (14/6).
Ditolak Rini, Setneg kembalikan RPP Pertambangan Minerba ke Menteri ESDM
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) akhirnya dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sumber Kontan.co.id di lingkungan Istana menerangkan bahwa setelah Surat Menteri BUMN mengintrupsi RPP tersebut, Setneg langsung mengadakan rapat tanggal 13 Maret 2019 yang tidak dihadiri oleh jajaran Kementerian ESDM. Adapun surat Menteri BUMN itu dikirim ke Setneg pada tranggal 1 Maret 2019. "RPP soal tambang dikembalikan ke Kementerian ESDM. Belum diproses ke Presiden untuk ditandatangani," ungkap Sumber Kontan.co.id, Jumat (14/6).