KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan hingga Juli 2021 tumbuh 0,5%. Sepanjang Januari- Juli 2021, perbankan telah mengucurkan kredit sebesar Rp 1.439 triliun, tetapi di saat yang sama terdapat pelunasan dan pembayaran angsuran kredit termasuk dari beberapa debitur besar sebesar Rp 1.332 triliun. Pertumbuhan kredit tersebut didorong kredit konsumsi yang tumbuh 2,40% dan juga kredit UMKM yang tumbuh 1,93% yoy. "Kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor mulai meningkat dan diperkirakan ke depan akan terus bertambah sejalan dengan peningkatan harga serta permintaan di Amerika Serikat dan Tiongkok," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis (26/8).
Sedangkan, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,43% yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Baca Juga: Bank siap-siap menangkap peluang dari transaksi QRIS lintas negara Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juli 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,09%). Likuiditas perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32% dan 32,51%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Permodalan juga masih pada level yang memadai. OJK mencatat Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan tercatat sebesar 24,67%, jauh di atas threshold. OJK mencatat, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 tumbuh positif didorong pengeluaran Pemerintah yang tinggi dan perbaikan pada konsumsi rumah tangga. Walaupun indikator-indikator ekonomi di awal triwulan III-2021 mengindikasikan kembali adanya tekanan karena penerapan PPKM, namun mulai turunnya kasus aktif Covid- 19 di akhir Agustus 2021 yang disertai dengan percepatan vaksinasi diharapkan dapat mendorong kembali kenaikan mobilitas masyarakat serta pemulihan ekonomi. Anto bilang, OJK juga terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pada 19 Agustus 2021, OJK mengeluarkan tiga POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan. "OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat