KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan penerimaan bea cukai pada kuartal I 2019 tumbuh 73,04% year on year (yoy) menjadi Rp 30,97 triliun. Pertumbuhan penerimaan bea cukai ini melesat bila dibandingkan periode sama tahun 2018 yang tumbuh 15,89%. Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan, lonjakan penerimaan bea cukai hingga Maret 2019 karena pertumbuhan penerimaan cukai yang tumbuh 165,11% menjadi Rp 21,35 triliun dibandingkan periode sama 2018. Dari penerimaan tersebut, 98,93% berasal kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau yang tumbuh hingga 189,14% yoy. "Hal ini disebabkan pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai pada 2 minggu terakhir Desember 2018, sebagai dampak penerapan PMK 57/PMK.04/2017," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (23/4).
Ditopang tembakau, penerimaan Bea Cukai kuartal I 2019 melesat 73,04%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan penerimaan bea cukai pada kuartal I 2019 tumbuh 73,04% year on year (yoy) menjadi Rp 30,97 triliun. Pertumbuhan penerimaan bea cukai ini melesat bila dibandingkan periode sama tahun 2018 yang tumbuh 15,89%. Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan, lonjakan penerimaan bea cukai hingga Maret 2019 karena pertumbuhan penerimaan cukai yang tumbuh 165,11% menjadi Rp 21,35 triliun dibandingkan periode sama 2018. Dari penerimaan tersebut, 98,93% berasal kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau yang tumbuh hingga 189,14% yoy. "Hal ini disebabkan pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai pada 2 minggu terakhir Desember 2018, sebagai dampak penerapan PMK 57/PMK.04/2017," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (23/4).