KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk akan membawa kisruh tudingan pengelapan dana nasabah senilai € 50 miliar atau setara dengan Rp 800 triliun ke ranah hukum. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas bilang sudah mengantongi bukti yang kuat untuk melaporkan nasabah tersebut. Nasabah tersebut adalah Bo Michael Olsson seorang warga negara Swedia. “Bank (Mandiri) bank terbesar dan pemberitaan pengelapan dana Rp 800 triliun bisa membuat masyarakat tidak percaya dan bisa berdampak bagi perekonomian," ujar Rohan di Jakarta pada Jumat (30/8). Kami akan laporkan pasal-pasal tidak hanya pencemaran nama baik tapi juga lebih mengganggu perekonomian nasional. Sudah ada beberapa nasabah yang lain menanyakan soal ini kepada kami,” jelas dia.
Baca Juga: Ini sosok pelapor yang menuding Bank Mandiri gelapkan dana Rp 800 triliun Adapun bukti kuat yang dimaksud Rohan adalah klarifikasi dari Barclays yang menyebut tidak pernah mengirimkan dana kepada rekening PT Shield Security Solution, perusahaan Olsson bernaung dan bekerja. Dana rekening ini lah yang Olsson akui telah digelapkan oleh Bank Mandiri senilai Rp 800 triliun.