KONTAN.CO.ID - DUBAI. Iran mengatakan, Mahkamah Agung telah memperkuat putusan hukuman mati terhadap seorang jurnalis yang ditangkap tahun lalu dalam apa yang Teheran sebut sebagai operasi intelijen, setelah bertahun-tahun mengasingkan diri di Prancis. Ruhollah Zam, yang akun media sosialnya Amadnews memiliki lebih dari 1 juta pengikut, dijatuhi hukuman mati karena mengobarkan kekerasan selama protes anti-pemerintah pada 2017. "Ya, Mahkamah Agung telah menguatkan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusi dalam kasus ini," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Gholamhossein Esmaili pada konferensi pers yang disiarkan langsung di situs peradilan, Selasa (8/12), seperti dikutip Reuters.
Dengan tuduhan kobarkan kekerasan, Iran hukum mati seorang jurnalis
KONTAN.CO.ID - DUBAI. Iran mengatakan, Mahkamah Agung telah memperkuat putusan hukuman mati terhadap seorang jurnalis yang ditangkap tahun lalu dalam apa yang Teheran sebut sebagai operasi intelijen, setelah bertahun-tahun mengasingkan diri di Prancis. Ruhollah Zam, yang akun media sosialnya Amadnews memiliki lebih dari 1 juta pengikut, dijatuhi hukuman mati karena mengobarkan kekerasan selama protes anti-pemerintah pada 2017. "Ya, Mahkamah Agung telah menguatkan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusi dalam kasus ini," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Gholamhossein Esmaili pada konferensi pers yang disiarkan langsung di situs peradilan, Selasa (8/12), seperti dikutip Reuters.