Dituding Nazar, loyalis Anas tempuh jalur hukum



JAKARTA. Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad membantah kabar yang menyebut Anas menyimpan uang Rp 2 triliun di British Virgin Island yang mengatasnamakan dirinya. Informasi tersebut sebelumnya pernah dihembuskan oleh Muhammad Nazaruddin.

"Saya minta Nazar dan kuasa hukumnya buktikan tuduhan itu. Saya bersedia temani kuasa hukumnya ke bank-bank swasta itu untuk ngecek apakah betul tuduhan itu, termasuk dengan KPK. Saya juga bekerja sama ngecek ke luar negeri," kata Rahmad saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Rahmad merasa kabar tersebut menjadi tuduhan yang dapat merusak kredibilitasnya lantaran dirinya akan maju dalam pemilihan calon DPD Sumatera Barat.


"Nama baik saya terhadap masyarakat di dapil saya di Sumbar karena saya juga sedang maju sebagai calon DPD dan saya terima banyak masukan dan pertanyaan dari daerah apakah ini betul," tambah Rahmad.

Meski demikian, Rahmad tak membantah ketika ditanyai wartawan apakah dirinya mengenal Anas. Rahmad mengaku mengenal Anas sejak Anas menjadi anggota KPU dan pada waktu itu Rahmad menjabat sebagai Wakil Ketua Pemilihan Luar Negeri.

Dirinya pun mengaku sedang membahas langkah hukum apa yang akan ditempuh terkait kabar ini. Meski belum jelas langkah hukum apa yang akan diajukan Rahmad, dirinya memastkan akan menempuh langkah hukum. "Pasti akan menempuh langkah hukum," ucap Rahmad.

Sebelumnya, nama Rahmad disebut-sebut sebagai bendahara nonstruktural, yang diduga mengetahui uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disimpan. Uang itu juga disebut-sebut berasal dari setoran kader Partai Demokrat yang hendak mengajukan diri menjadi calon kepala daerah. Uang setoran itu kemudian disimpan Anas melalui Rahmad di Singapura dan British Virgin Island.

Sementara Rahmad pun telah menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (28/1) kemarin terkait kasus yang menjerat Anas. Anas juga mengaku dirinya berkawan dengan mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat itu. Namun, perkawanan tersebut bukan berdasarkan alasan berbisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan