Dituding salahi UU, ini tanggapan KS ke KPPU



JAKARTA. PT Krakatau Steel (persero) Tbk (KRAS) angkat bicara soal tuduhan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Adapun sebelumnya KPPU mengatakan memorandum of understanding (MoU) yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN agar BUMN konstruksi wajib menggunakan hanya baja KRAS, dinilai melanggar asas persaingan usaha yang sehat. Roy E Maningkas, Komisaris KRAS mengatakan bahwa isi MoU tersebut memiliki semangat untuk sinergi BUMN. "Itu MoU bukan kontrak. Semangat MoU itu adalah sinergi antar BUMN. Disebutkan juga dalam MoU bahwa Krakatau Steel akan memasok dengan harga baja sesuai pasar," ujar Roy pada KONTAN, Jumat (22/5). Ia mengatakan sudah sewajarnya BUMN untuk bersinergi. Ia mencontohkan, apabila ada BUMN konstruksi yang akan beli baja antara perusahaan swasta dan KRAS dengan harga yang sama, maka tidak aneh jika BUMN konstruksi lebih memilih KRAS.

"BUMN konstruksi itu kan seperti sister company kami, sama-sama milik negara. Wajar bila kemudian saling membantu," ujar Roy. Namun ia menolak menjawab ketika ditanya, apakah itu artinya BUMN konstruksi boleh menggunakan baja non-Krakatau Steel atau tidak. "Saya tidak komentar atau jawab pertanyaan itu," ujar Roy. Namun ia membantah bahwa dengan adanya MoU itu berpotensi mematikan pelaku industri baja nasional swasta lainnya. "Kami ingin jadi lokomotif pelaku industri baja nasional, bersama-sama melawan baja impor. Kalau KS sendirian saja juga tidak bisa melawan gempuran baja impor," ujar Roy. Ia menjelaskan KS memiliki kapasitas produksi total sekitar 3,15 juta ton. Kapasitas produksi baja nasional mencapai sekitar 10 juta ton. Tahun ini kebutuhan baja nasional lebih dari 14 juta ton. Sedangkan utilisasi kapasitas produksi baja nasional hanya 4 juta - 6 juta ton saja, sisanya diisi oleh impor. "Krakatau Steel jalan dengan kapasitas penuh saja, masih tidak cukup. Perlu bersama-sama dengan industri baja nasional yang lain," ujar Roy. Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan bahwa kebijakan Menteri BUMN yang mewajibkan BUMN konstruksi wajib menggunakan baja Krakatau Steel dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Nawir Messi, Ketua KPPU mengatakan bahwa peraturan Menteri BUMN atau MoU tersebut menyalahi asas persaingan usaha yang sehat, baik secara teknis di lapangan dan hukum. "Itu menghambat BUMN Konstruksi untuk peroleh alternatif pasokan baja yang kompetitif," ujar Nawir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan