KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menjawab tuduhan pengalihan aset yang dilakukan sebelum proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari para kreditur. Menurut kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, gerai 7-Eleven yang berganti menjadi pojok halal itu bukan lah gerai milik perusahaan. Dalam artian, gerai tersebut adalah sewa. "Sehingga, siapapun pemilik tempat berhak untuk mengganti gerai menjadi apa saja selain 7-Eleven," ungkapnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/9). Pihaknya juga engga mengecek langsung ke perusahaan atas tuduhan pengalihan aset tersebut.
Dituduh alihkan aset, ini jawaban 7-Eleven
KONTAN.CO.ID - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menjawab tuduhan pengalihan aset yang dilakukan sebelum proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari para kreditur. Menurut kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, gerai 7-Eleven yang berganti menjadi pojok halal itu bukan lah gerai milik perusahaan. Dalam artian, gerai tersebut adalah sewa. "Sehingga, siapapun pemilik tempat berhak untuk mengganti gerai menjadi apa saja selain 7-Eleven," ungkapnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (25/9). Pihaknya juga engga mengecek langsung ke perusahaan atas tuduhan pengalihan aset tersebut.