KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengajukan keberatan atas putusan 03/KPPU-I/ 2017 yang memutuskan bahwa AP II telah melakukan monopoli terkait penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Medan. "Kami telah menempuh langkah hukum terkait putusan KPPU tersebut, dan sudah didaftarkan ke PN Tangerang," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano kepada Kontan.co.id, Kamis (28/6). Keberatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 426/Pdt.Sus.KPPU/2018/PN Tng pada 31 Mei 2018.
Dituduh monopoli kargo, Angkasa Pura II ajukan keberatan atas putusan KPPU
KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengajukan keberatan atas putusan 03/KPPU-I/ 2017 yang memutuskan bahwa AP II telah melakukan monopoli terkait penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Medan. "Kami telah menempuh langkah hukum terkait putusan KPPU tersebut, dan sudah didaftarkan ke PN Tangerang," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano kepada Kontan.co.id, Kamis (28/6). Keberatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 426/Pdt.Sus.KPPU/2018/PN Tng pada 31 Mei 2018.