Dituduh monopoli kargo, Angkasa Pura II ajukan keberatan atas putusan KPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengajukan keberatan atas putusan 03/KPPU-I/ 2017 yang memutuskan bahwa AP II telah melakukan monopoli terkait penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Medan.

"Kami telah menempuh langkah hukum terkait putusan KPPU tersebut, dan sudah didaftarkan ke PN Tangerang," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano kepada Kontan.co.id, Kamis (28/6).

Keberatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 426/Pdt.Sus.KPPU/2018/PN Tng pada 31 Mei 2018.


Dalam petitumnya, AP II memohon kepada Majelis Hakim PN Tangerang agar membatalkan putusan KPPU dan menyatakan putusan cacat hukum.

Yado juga menambahkan, lantaran tengah menjalani proses di meja hijau, pihak AP II belum membayar denda senilai Rp 6,53 miliar yang ditentukan dalam putusan tersebut. "Iya belum dibayarkan, karena kami masih mau menunggu putusan sidang," sambungnya.

Sekadar mengingatkan, pada 24 April 2018 lalu Majelis KPPU memutuskan AP II bersalah terkait dugaan monopoli pelayanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu. AP II diduga melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli.

KPPU juga menduga ada penerapan tarif ganda oleh Angkasa Pura ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.

Putusan tersebut juga memuat denda senilai Rp 6,53 miliar yang harus dibayarkan AP II kepada kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. KPPU juga meminta AP II untuk menurunkan tarif pengiriman kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent (RA) dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan pos di Bandara Kualanamu tanpa melalui mitra usaha Angkasa Pura II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi