Dituduh suap Akil, ini jawaban Walkot Palangkaraya



PALANGKARAYA. Terdakwa kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Chairun Nisa, dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis (23/01/2014) kemarin, mengakui pernah membantu calon wali kota Palangkaraya petahana pada sengketa pilkada di MK Agustus 2013 lalu.Chairun Nisa mengakui, saat itu disepakati uang sebesar Rp 2 miliar untuk memenangkan pasangan calon wali kota Riban Satia dan wakil wali kota Mofit Saptono.Riban Satia saat dikonfirmasi di Palangkaraya, Jumat (24/1/2014), membantah pengakuan Chairun Nisa yang menyebut Riban pernah menyuap Akil sejumlah Rp 2 miliar dalam sengketa pilkada Agustus 2013 lalu.“Nanti dulu yah, jadi itu kan isu. Kita lihat saja perkembangannya," ucap Riban Satia.Dalam Pengadilan Tipikor, Kamis (23/01/2014), Chairun Nisa mengakui pernah membantu Riban Satia, calon wali kota Palangkaraya petahana dalam sengketa Pilkada Palangkaraya. Saat itu disepakati uang sejumlah Rp 2 miliar sebagai pemberian bagi mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penyerahan uang disebut melibatkan Ketua Partai Golkar Palangkaraya Rusliansyah dan sejumlah fungsionaris pengurus pusat Partai Golkar. (Kontributor Kompas TV, Ananda Eka Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie