JAKARTA. Hakim Agung Gayus T Lumbuun membawa sejumlah barang bukti saat melaporkan tuduhan dirinya menerima uang Rp 700 juta saat memutus perkara antara Dewi Perssik dan Julia Perez. Ia membawa tuduhan tersebut ke kepolisian dengan alasan bahwa kasus tersebut ranah pidananya lebih dominan. Ia melihat bahwa tuduhan tesebut merupakan sebuah penistaan. "Berbagai hal yang timbulnya akibat peristiwa ini, bagi saya ini penistaan. Berkaitan dengan pidana, transfer fiktif bisa saya pastikan dokumen itu fiktif," ungkap Gayus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).
Dituduh terima uang, Gayus bawa bukti rekening
JAKARTA. Hakim Agung Gayus T Lumbuun membawa sejumlah barang bukti saat melaporkan tuduhan dirinya menerima uang Rp 700 juta saat memutus perkara antara Dewi Perssik dan Julia Perez. Ia membawa tuduhan tersebut ke kepolisian dengan alasan bahwa kasus tersebut ranah pidananya lebih dominan. Ia melihat bahwa tuduhan tesebut merupakan sebuah penistaan. "Berbagai hal yang timbulnya akibat peristiwa ini, bagi saya ini penistaan. Berkaitan dengan pidana, transfer fiktif bisa saya pastikan dokumen itu fiktif," ungkap Gayus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).