Dituduh terima uang, Gayus bawa bukti rekening



JAKARTA. Hakim Agung Gayus T Lumbuun membawa sejumlah barang bukti saat melaporkan tuduhan dirinya menerima uang Rp 700 juta saat memutus perkara antara Dewi Perssik dan Julia Perez.

Ia membawa tuduhan tersebut ke kepolisian dengan alasan bahwa kasus tersebut ranah pidananya lebih dominan. Ia melihat bahwa tuduhan tesebut merupakan sebuah penistaan.

"Berbagai hal yang timbulnya akibat peristiwa ini, bagi saya ini penistaan. Berkaitan dengan pidana, transfer fiktif bisa saya pastikan dokumen itu fiktif," ungkap Gayus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).


Dikatakannya, informasi menyesatkan tersebut dimulai dari acara di sebuah televisi swasta. Kemudian informasi tersebut berkembang dan diberitakan pula oleh media-media lain.

"Hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menyiarkan sebuah berita karena dampaknya kuat di era demokrasi, kalau ngawur tidak hati-hati mengakibatkan liarnya berita, menimbulkan penistaan tadi," ungkapnya.

Menurutnya bila memang dirinya mendapat kiriman dan menikmati transfer Rp 700 juta, ia bersedia diusut. Tetapi sebaliknya kalau informasi yang beredar itu rekayasa kepolisian mengusut siapa yang berinisiatif dan ikut serta. "Saya tidak merujuk siapa yang diadukan tapi saya perlu disikapi penistaan sebagai hakim agung khususnya lembaga MA," katanya.

Dalam laporannya Gayus pun menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekening dirinya yang bisa menjelaskan tuduhan uang Rp 700 juta mengalir kepadanya.

"Barang bukti yang dibawa diantaranya dokumen, penayangan hitam putih rekamnnya diliput oleh tv lain saya rekam, media cetak ada satu, rekening saya yang tidak ada transfer seperti itu," ucapnya.

Kepolisian menerima laporan Gayus Lumbuun dengan Nomor Laporan Polisi 216/ 02/2014/Bareskrim tertangga 26 Febuari 2014 dengan pelapor Gayus T Lumbuun dan terlapornya Deddy Corbuzier dan pihak terkait lainnya.

Dalam laporan tersebut tertulis bahwa diduga sudah ada tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, pemalsuan dokumen, dan atau menyebarluaskan berita bohong seperti yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 312 KUHP, serta pasal 263 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan