KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana memberlakukan pajak atas aset digital pada tahun 2029, dua tahun lebih lambat dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Demikian disampaikan Kementerian Keuangan Korea Selatan pada Kamis (5/11/2026). "Pemerintah akan berkonsultasi dengan parlemen mengenai penundaan pajak aset digital selama dua tahun dan menyiapkan sistem perpajakan untuk menerapkannya pada tahun 2029," sebut kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters. Penundaan ini mempertimbangkan fakta bahwa pertukaran informasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait aset virtual baru akan dimulai pada tahun 2029.
Ditunda Dua Tahun, Korea Selatan Akan Berlakukan Pajak Aset Digital pada 2029
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana memberlakukan pajak atas aset digital pada tahun 2029, dua tahun lebih lambat dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Demikian disampaikan Kementerian Keuangan Korea Selatan pada Kamis (5/11/2026). "Pemerintah akan berkonsultasi dengan parlemen mengenai penundaan pajak aset digital selama dua tahun dan menyiapkan sistem perpajakan untuk menerapkannya pada tahun 2029," sebut kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters. Penundaan ini mempertimbangkan fakta bahwa pertukaran informasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait aset virtual baru akan dimulai pada tahun 2029.