KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan menunda penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah telah menghapus target atas dua objek cukai tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023. Padahal, dalam Perpres 130/2022, pemerintah telah mematok target penerimaan sebesar Rp 4,06 triliun dari dua objek cukai tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, implementasi cukai plastik dan MBDK masih disiapkan oleh pemerintah. Tak lupa, pihaknya juga masih mengkaji kebijakan tersebut dengan berbagai pihak terkait.
Ditunda Tahun Ini, Cukai Plastik dan MBDK Bisa Berlaku Tahun Depan?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan menunda penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah telah menghapus target atas dua objek cukai tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023. Padahal, dalam Perpres 130/2022, pemerintah telah mematok target penerimaan sebesar Rp 4,06 triliun dari dua objek cukai tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, implementasi cukai plastik dan MBDK masih disiapkan oleh pemerintah. Tak lupa, pihaknya juga masih mengkaji kebijakan tersebut dengan berbagai pihak terkait.