KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo. Wiranto saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan. "DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12). Soal larangan rangkap jabatan itu disebutkan Inas tertuang dalam UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden No 19/2006. Dalam Pasal 12 huruf (c) UU No 19/2006 itu tertulis anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Ditunjuk jadi Wantimpres, Wiranto diharapkan segera mundur dari Hanura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo. Wiranto saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan. "DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12). Soal larangan rangkap jabatan itu disebutkan Inas tertuang dalam UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden No 19/2006. Dalam Pasal 12 huruf (c) UU No 19/2006 itu tertulis anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.