KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara dinas pos lainnya. Merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/2023, Pos Indonesia akan berperan untuk mendistribusikan logistik dinas dan menjamin standar kualitas pengiriman. Di sisi lain, BUMN logistik ini pun diharapkan mampu menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Perusahaan logistik milik negara ini pun didorong untuk menyelenggarakan layanan pos universal di 2.400 kecamatan dan mendukung penyediaan layanan kurir maupun logistik bagi pemerintah. Dalam kolaborasinya dengan pemerintah, Pos Indonesia telah berperan dalam mendistribusikan vaksin COVID-19, bantuan sosial (bansos) cadangan, membangun nusantara logistics hub di IKN, serta menjadi distribusi logistik pemilu.
Ditunjuk Kominfo, PT Pos Indonesia Resmi Jadi Penyelenggara Dinas Pos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara dinas pos lainnya. Merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/2023, Pos Indonesia akan berperan untuk mendistribusikan logistik dinas dan menjamin standar kualitas pengiriman. Di sisi lain, BUMN logistik ini pun diharapkan mampu menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Perusahaan logistik milik negara ini pun didorong untuk menyelenggarakan layanan pos universal di 2.400 kecamatan dan mendukung penyediaan layanan kurir maupun logistik bagi pemerintah. Dalam kolaborasinya dengan pemerintah, Pos Indonesia telah berperan dalam mendistribusikan vaksin COVID-19, bantuan sosial (bansos) cadangan, membangun nusantara logistics hub di IKN, serta menjadi distribusi logistik pemilu.