KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) mengonfirmasi penunjukannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menanggapi penunjukan tersebut, Marketing Chief JD.ID, Mia Fawzia menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan perannya sebagai pemungut PPN PMSE dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. “JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai penunjukan kami sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Mia saat dihubungi Kontan.co.id melalui pesan singkat, Selasa (29/9).
Ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, JD.ID siap ikuti regulasi pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) mengonfirmasi penunjukannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menanggapi penunjukan tersebut, Marketing Chief JD.ID, Mia Fawzia menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan perannya sebagai pemungut PPN PMSE dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. “JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai penunjukan kami sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Mia saat dihubungi Kontan.co.id melalui pesan singkat, Selasa (29/9).