KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono mengungkapkan kekhawatirannya jika harus menjalani pidana selama 10 tahun penjara. Amin khawatir bakal mati di penjara. Hal itu disampaikan Amin saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019). "Saat ini saja saya sudah 70 tahun. Untuk waktu 10 tahun, maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara dan akhirnya istri, anak dan cucu saya harus kehilangan hak dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian," ujar Amin kepada majelis hakim. Terkait tuntutan jaksa, Amin meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi istrinya yang sedang sakit kanker. Selain istri, menurut Amin, anggota keluarganya yang lain juga sangat membutuhkan keberadaannya saat ini. Amin memohon agar hukumannya diringankan, sehingga dirinya tidak sampai meninggal dunia di dalam penjara. Amin sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.
Dituntut 10 tahun bui, politisi Partai Demokrat khawatir mati di penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono mengungkapkan kekhawatirannya jika harus menjalani pidana selama 10 tahun penjara. Amin khawatir bakal mati di penjara. Hal itu disampaikan Amin saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019). "Saat ini saja saya sudah 70 tahun. Untuk waktu 10 tahun, maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara dan akhirnya istri, anak dan cucu saya harus kehilangan hak dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian," ujar Amin kepada majelis hakim. Terkait tuntutan jaksa, Amin meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi istrinya yang sedang sakit kanker. Selain istri, menurut Amin, anggota keluarganya yang lain juga sangat membutuhkan keberadaannya saat ini. Amin memohon agar hukumannya diringankan, sehingga dirinya tidak sampai meninggal dunia di dalam penjara. Amin sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.