KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Grup Musim Mas mengaku sebagai korban dari kebijakan pemerintah yang cepat berubah. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/12). Petinggi Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, mengatakan, para pelaku industri hanya mencari solusi terhadap terjadinya kelangkaan minyak goreng. "Bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan pemerintah,” kata Pierre seperti dikutip dari keterangan tertulis. Togar sendiri dituntut 11 tahun penjara dan bayar uang ganti sebesar Rp 4,5 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Pembelaan Petinggi Musim Mas Togar Sitanggang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petinggi Grup Musim Mas mengaku sebagai korban dari kebijakan pemerintah yang cepat berubah. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/12). Petinggi Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, mengatakan, para pelaku industri hanya mencari solusi terhadap terjadinya kelangkaan minyak goreng. "Bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan pemerintah,” kata Pierre seperti dikutip dari keterangan tertulis. Togar sendiri dituntut 11 tahun penjara dan bayar uang ganti sebesar Rp 4,5 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.