JAKARTA. Mantan Ketua Umum DPP Demokrat, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum, akan mengajukan dua pledoi atau pembelaan sebagai respons atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Dua pembelaan yang akan disampaikan Anas adalah pembelaan pribadi dan pembelaan yang dipersiapkan penasihat hukumnya. "Untuk pembelaan sebagai terdakwa, saya akan menyampaikan pembelaan pribadi. Tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasihat hukum. Jadi ada dua pembelaan," ujar Anas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). Menurut Anas, pengajuan dua pledoi ini perllu dilakukannya karena ia menilai tuntutan jaksa tidak objektif dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Anas mengatakan, proses hukum seharusnya memberikan keadilan, bukan agenda kebencian, pemaksaan dan kekerasan hukum. "Tuntutannya lengkap, kecuali soal keadilan, objektifitas, dan fakta-fakta persidangan yang berimbang. Karena itu penting bagi kami untuk menyampaikan pembelaan," kata Anas. Anas mengatakan, sidang tuntutan hari ini seremonial belaka. Menurut dia, banyak dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi, namun masih muncul dalam tuntutan. "Dakwaan kan sudah diuji oleh fakta persidangan. Tuntutan kan dakwaan plus, dakwaan yang sudah dibantah saksi, diulangi lagi di tuntutan. Jadi seperti persidangan itu seremonial aja," ujarnya. Dalam kasus ini, Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dituntut 15 tahun, Anas akan ajukan dua pledoi
JAKARTA. Mantan Ketua Umum DPP Demokrat, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum, akan mengajukan dua pledoi atau pembelaan sebagai respons atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Dua pembelaan yang akan disampaikan Anas adalah pembelaan pribadi dan pembelaan yang dipersiapkan penasihat hukumnya. "Untuk pembelaan sebagai terdakwa, saya akan menyampaikan pembelaan pribadi. Tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasihat hukum. Jadi ada dua pembelaan," ujar Anas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). Menurut Anas, pengajuan dua pledoi ini perllu dilakukannya karena ia menilai tuntutan jaksa tidak objektif dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Anas mengatakan, proses hukum seharusnya memberikan keadilan, bukan agenda kebencian, pemaksaan dan kekerasan hukum. "Tuntutannya lengkap, kecuali soal keadilan, objektifitas, dan fakta-fakta persidangan yang berimbang. Karena itu penting bagi kami untuk menyampaikan pembelaan," kata Anas. Anas mengatakan, sidang tuntutan hari ini seremonial belaka. Menurut dia, banyak dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi, namun masih muncul dalam tuntutan. "Dakwaan kan sudah diuji oleh fakta persidangan. Tuntutan kan dakwaan plus, dakwaan yang sudah dibantah saksi, diulangi lagi di tuntutan. Jadi seperti persidangan itu seremonial aja," ujarnya. Dalam kasus ini, Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News