Dituntut gaji yang belum dibayarkan oleh karyawan, ini tanggapan pihak UangTeman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech lending, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) sedang dituntut oleh sejumlah karyawannya untuk membayar tunggakan gaji hingga iuran BPJS. Pihak UangTeman pun menanggapi sedang berupaya memenuhi kewajiban tersebut.

Pihak UangTeman melalui FTI Consulting yang ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman pun mengatakan bahwa saat ini sedang mengidentifikasi opsi yang sesuai dan layak bagi UangTeman untuk dapat mempertahankan bisnisnya. Mereka bekerja sama dengan manajemen UangTeman telah mengembangkan rencana untuk perusahaan sesuai dengan itu.

“Berupaya untuk mengatasi tantangan mendesak UangTeman saat ini dan memungkinkan perusahaan untuk mencapai posisi keuangan yang lebih kuat untuk menyelesaikan pinjaman dan pembayaran yang belum dibayar (termasuk kompensasi karyawan),” ujar Managing Director FTI Consulting Foreky Wong kepada KONTAN, Selasa (14/12).


Sayangnya, Foreky tak menjelaskan lebih lanjut rencana-rencana apa yang sedang dilakukan untuk memenuhi kewajiban tersebut dan kapan semuanya bisa dibayarkan oleh pihak UangTeman.

Baca Juga: Perkuat permodalan, perbankan cari pendanaan baru pada tahun depan

Seperti diketahui, dalam petisi yang dituliskan perwakilan karyawan UangTeman di situs change.org, sejak Januari 2021, UangTeman belum juga membayarkan gaji untuk pegawai dan Investornya.

Mereka mengaku belum mendapat kejelasan mengenai kenapa gaji belum dibayarkan. Selain itu, Pihak perusahaan disebut tidak pernah mengumumkan, perusahaan ini apakah akan bangkrut atau terus berjalan, termasuk pengumuman kapan gaji dibayarkan.

“Kami sebagai karyawan ingin menuntut hak kami! Kami ragu bisa melakukan audiensi dengan UangTeman secara langsung, mengingat saat ini sudah tidak ada kantor yang pasti dan juga management yang masih bertahan di UangTeman,” tulis perwakilan dalam petisinya.

Adapun, beberapa tuntutan yang diharapkan perwakilan karyawan tersebut, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan mulai Januari 2020, gaji karyawan mulai Januari 2021 hingga saat ini, dan pajak sejak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi