KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup bagi para terdakwa. Melihat hal ini, Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Lantaran, hingga saat ini proses hukum yang sedang berjalan masih pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU). “Kita tetap minta bebas dalam pembelaan kita. Karena memang tidak ada keterlibatan pak Heru dalam perkara ini. Dia (Heru) hanyalah salah satu emiten, dimana dalam portofolio saham milik Jiwasraya ada 100 lebih emiten,” papar Kresna kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).
Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup bagi para terdakwa. Melihat hal ini, Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Lantaran, hingga saat ini proses hukum yang sedang berjalan masih pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU). “Kita tetap minta bebas dalam pembelaan kita. Karena memang tidak ada keterlibatan pak Heru dalam perkara ini. Dia (Heru) hanyalah salah satu emiten, dimana dalam portofolio saham milik Jiwasraya ada 100 lebih emiten,” papar Kresna kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).