KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) dituntut pidana tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. Menanggapi hal ini, Direktur Nusa Konstruksi Enjiniring Dwi Sihono Raharjo menyatakan, pihaknya akan menunggu putusan atas perkara yang menjerat perusahaan. "Untuk tuntutan pidana tambahan saat ini belum dilakukan vonis dari pengadilan sehingga baru akan diketahui pada sidang vonis pada Januari 2019," tulis Dwi dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/12).
Dituntut pidana tambahan, Nusa Konstruksi (DGIK) akan fokus ke proyek swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) dituntut pidana tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. Menanggapi hal ini, Direktur Nusa Konstruksi Enjiniring Dwi Sihono Raharjo menyatakan, pihaknya akan menunggu putusan atas perkara yang menjerat perusahaan. "Untuk tuntutan pidana tambahan saat ini belum dilakukan vonis dari pengadilan sehingga baru akan diketahui pada sidang vonis pada Januari 2019," tulis Dwi dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/12).