KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa eks Kepala Lapas, Wahid Husen, akan membacakan putusannya hari ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4). "Hari ini agenda pembacaan tuntutan," ujar jaksa KPK, M Takdir Suhan. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dituntut sembilan tahun penjara, eks Kalapas Sukamiskin divonis hari ini
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa eks Kepala Lapas, Wahid Husen, akan membacakan putusannya hari ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4). "Hari ini agenda pembacaan tuntutan," ujar jaksa KPK, M Takdir Suhan. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.