Dituntut sembilan tahun penjara, eks Kalapas Sukamiskin divonis hari ini



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa eks Kepala Lapas, Wahid Husen, akan membacakan putusannya hari ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).

"Hari ini agenda pembacaan tuntutan," ujar jaksa KPK, M Takdir Suhan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Wahid Husen dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahu‎n penjara karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.


Fakta persidangan selama ini kata jaksa, sudah membuktikan perbuatan penerimaan suap oleh Wahid Husen dari Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis bersalah pekan lalu.

"Kami sudah maksimal menguraikan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam fakta persidangan. Semoga nanti majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan kami sehingga putusannya sesuai harapan," ujar Takdir.

Seperti diketahui, Wahid Husen didakwa menerima suap dari warga binaan Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin hingga TB Chaeri Wardana untuk mendapat fasiitas istimewa selama ketiganya menjalani pidana di Lapas Sukamiskin. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi