KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) penjara seumur hidup. Bahkan Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara dan ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun. Kuasa hukum Benny Tjokro Bob Hasan menyatakan tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasarkan pada hukum. Lantaran tuntutan yang setinggi-tinggi tersebut sudah didasari penafsiran jaksa, bukan fakta persidangan. Ia menekankan penafsiran harusnya dilakukan oleh dewan hakim. Sedangkan tuntutan tersebut Ia nilai mendahului keputusan hakim apalagi hakim memiliki peraturan dalam Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang batasan-batasan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.
Dituntut seumur hidup, Benny Tjokro bakal buka misteri kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) penjara seumur hidup. Bahkan Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara dan ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun. Kuasa hukum Benny Tjokro Bob Hasan menyatakan tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasarkan pada hukum. Lantaran tuntutan yang setinggi-tinggi tersebut sudah didasari penafsiran jaksa, bukan fakta persidangan. Ia menekankan penafsiran harusnya dilakukan oleh dewan hakim. Sedangkan tuntutan tersebut Ia nilai mendahului keputusan hakim apalagi hakim memiliki peraturan dalam Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang batasan-batasan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.