KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidaklah rasional. Ia menjelaskan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ke-5 perusahaan terdakwa yang dipermasalahkan JPU yaitu PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana amal tanu adalah perusahaan di bidang perkebunan yang memiliki legalitas dalam melaksanakan kegiatanya.
Dituntut Seumur Hidup Penjara, Kuasa Hukum Surya Darmadi: Sangat Tidak Rasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidaklah rasional. Ia menjelaskan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ke-5 perusahaan terdakwa yang dipermasalahkan JPU yaitu PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana amal tanu adalah perusahaan di bidang perkebunan yang memiliki legalitas dalam melaksanakan kegiatanya.