KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran lelang rumah sitaan Bank Mandiri di Kota Depok ditutup hari ini pukul 23.59 WIB. Lelang rumah sitaan Bank Mandiri ini dibuka dengan harga penawaran yang murah, mulai dari Rp 140 juta. Mengacu publikasi di situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga murah ini berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Lelang rumah sitaan bank tersebut dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 140 juta. lelang rumah Bank Mandiri tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 120 m2.
Lelang rumah sitaan Bank Mandiri di Depok
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 02351/Bedahan seluas 120 m2 Terletak di Jl Kehakiman Kp. Perigi RT. 02/06 Kampung Perigi No. 31, Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 140.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 70.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 17 Desember 2020
- Batas Akhir Penawaran : 18 Desember 2020 jam 14:00 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan Bank Mandiri ini silakan menghubungi KPKNL Bogor, alamat Jl. Veteran No.45 Bogor, Telp (0251) 8315453, Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Retail Collection & Recovery Group Regional Retail Collection & Recovery Jakarta 2, Wisma Mandiri II, Jl. Kebon Sirih No. 83 Jakarta Pusat dan PT Duta Balai Lelang, Hubungi (021) 63850500