Diundur! Cek Jadwal Baru Pengumuman Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Gajinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebelum pengumuman hasil seleksi keluar, simak rincian gaji PPPK guru dan non-guru.

Pengumuman hasil seleksi administrasi yang sebelumnya telah diundur dari 17 Juni menjadi 24 Juni 2026, kini kembali mengalami penyesuaian dan dijadwalkan diumumkan pada 30 Juni 2026.

Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2260/1/KP.01.01/06/2026 tentang Penyesuaian Kedua Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026.


Pengumuman Hasil Administrasi Diundur karena Banyak Pelamar

Kemensos menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan karena proses verifikasi dan validasi dokumen membutuhkan waktu lebih lama.

Hal itu dipicu oleh tingginya jumlah pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026.

"Mengingat jumlah pelamar yang sangat besar menyebabkan dibutuhkan waktu dalam melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap berkas lamaran," demikian bunyi pengumuman resmi Kemensos.

Lebih dari 161 Ribu Pelamar Perebutkan 8.180 Formasi

Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 diikuti sebanyak 161.531 pelamar dari seluruh Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

- Jabatan Fungsional Guru: 3.053 formasi dengan 13.279 pelamar. - Tenaga Kependidikan: 5.127 formasi dengan 148.252 pelamar.

Secara keseluruhan tersedia 8.180 formasi yang diperebutkan oleh lebih dari 161 ribu pelamar.

Tonton: Kejagung Bongkar 12 Kasus Korupsi Fantastis, Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun

Jadwal Terbaru Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Berdasarkan pengumuman terbaru dari Kemensos, berikut jadwal seleksi administrasi yang telah diperbarui:

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Juni 2026. - Masa sanggah hasil seleksi administrasi: menyesuaikan setelah pengumuman hasil administrasi. - Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah: 5–6 Juli 2026.

Peserta Diminta Pantau Pengumuman Resmi

Kementerian Sosial mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026 untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Kemensos.

Peserta diharapkan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di luar kanal resmi agar tidak tertinggal perkembangan terbaru mengenai tahapan seleksi berikutnya.

Dengan jumlah pelamar yang mencapai lebih dari 161 ribu orang, proses verifikasi administrasi dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan pelamar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tonton: AS dan China Bersatu Garap Nikel Pomalaa

Daftar Besaran Gaji PPPK 2026

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Baca Juga: Kementan: Rencana Impor 200.000 Sapi dari Brasil Belum Terealisasi, Ini Alasannya 

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
 

Rupiah Jeblok, AHM Buka Peluang Naikkan Harga Jual Motor Honda
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: