JAKARTA. Meskipun Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai perincian divestasi saham perusahaan tambang asing belum final, Kementerian ESDM optimistis proses divestasi saham PT Freeport Indonesia bisa dieksekusi sesuai rencana, yakni sebelum 14 Oktober 2015. Aturan PP No 77/ 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan lagi sahamnya sebesar 10,64%. Lalu 10% lagi akan didivestasikan pada bulan Oktober 2019. Saat ini pemerintah baru memiliki 9,36% saham Freeport. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, meskipun pemerintah akan merevisi PP No 77/2014, hasil revisi tidak akan mengubah status kewajiban divestasi saham PT Freeport ini.
Namun, soal berapa besar porsinya, ia belum mau membeberkan. "Angka divestasinya baru ditentukan pada rapat di Kantor Menko Perekonomian yang sedianya berlangsung Senin (29/9) ini. Sebab Permen divestasinya harus diselesaikan dulu. Yang jelas Oktober 2015 ini tetap akan melanjutkan divestasi Freeport," tuturnya. Selain tidak memberikan perincian berapa besar persentase divestasi, hingga saat ini, pemerintah juga belum menentukan siapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menggarap divestasi saham Freeport. Teguh beralasan pihaknya masih terus berdiskusi. "Belum ada BUMN-nya, kami tunggu saja besok (28/9) seperti apa. Intinya, kan, membuat lebih detail aturan yang ada di Permen ESDM dulu," urainya. Teguh bilang, pemerintah akan menyelesaikan pembahasan revisi PP No 77/2014, yang akan menjadi dasar keluarnya Permen ESDM divestasi saham. Dengan adanya beleid baru mengenai aturan detil dan payung hukum terkait divestasi, Teguh berharap, proses divestasi saham Freeport tidak akan molor. ESDM tolak ke bursa Sebelumnya, seperti ditulis KONTAN Edisi Senin (21/9) Rizky Ferianto, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan, Tim Khusus Sumber Daya Alam Papua, pada September ini, akan memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo agar kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui penawaran saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat berpendapat, penawaran melalui bursa saham tersebut bukan jadi opsi terakhir dari pemerintah. Pertimbangannya agar divestasi saham Freeport tidak lagi kuasai oleh pihak asing. "Jangan sampai nanti asing lagi yang kuasai, ini yang coba kami rusmuskan supaya nanti perusahaan nasional yang dapat. Dan ini perlu rumusan yang bagus," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (27/9). Hidayat ingin divestasi saham Freeport tidak salah sasaran. Sebab prioritas pemerintah adalah memberikan divestasi itu kepada BUMN terlebih dahulu.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Tri Hartono bilang, pada prinsipnya, sebagai BUMN, Antam hanya tinggal menunggu perintah dari pemerintah untuk mengambil divestasi saham Freeport. "Antam harus siap," terangnya kepada KONTAN, Minggu (27/9). Bagaimana soal dana untuk pembelian saham PT Freeport Indonesia tersebut? Hingga kini, manajemen Antam belum memperincinya. Hanya saja, menurut Tri, saat ini Antam masih fokus pada pendanaan proyek-proyek yang sedang berjalan yang sudah direncanakan sebelumnya. "Artinya dalam hal mengakusisi saham Freeport perlu dukungan skema pendanaan dari pemerintah," ujarnya. Sementara Juru Bicara Freeport, Riza Pratama irit bicara. Dia hanya bilang divestasi adalah bagian dari pada enam isu dalam perundingan dengan pemerintah guna memperoleh perpanjangan izin operasi dan kepastian hukum dan fiskal selama beroperasi. "Mekanisme divestasinya masih didiskusikan," katanya, Minggu (27/9). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri