JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan berkomitmen menyelesaikan kewajiban divestasi saham ke Pemerintah Indonesia. NNT meneken perpanjangan perjanjian jual beli atau sale and purchase agreement (SPA) dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), akhir pekan lalu. Rubi Purnomo, Juru Bicara Newmont, mengatakan, sejatinya Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) sebagai pemegang saham NNT telah menyelesaikan kewajiban divestasi seperti diatur dalam kontrak karya dengan menawarkan 7% saham divestasi ke pemerintah sejak 2010. Tapi hingga kini, proses divestasi belum bergerak. Meski begitu, Newmont tetap berkomitmen menyelesaikan proses divestasi sesuai kontrak karya dan tetap melanjutkan kegiatan operasi. "Dengan penandatangan perjanjian ini, kami berharap PIP dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menuntaskan proses divestasi paling lambat pada 26 Juli 2013," kata dia.
Divestasi 7% saham Newmont paling telat 26 Juli
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan berkomitmen menyelesaikan kewajiban divestasi saham ke Pemerintah Indonesia. NNT meneken perpanjangan perjanjian jual beli atau sale and purchase agreement (SPA) dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), akhir pekan lalu. Rubi Purnomo, Juru Bicara Newmont, mengatakan, sejatinya Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) sebagai pemegang saham NNT telah menyelesaikan kewajiban divestasi seperti diatur dalam kontrak karya dengan menawarkan 7% saham divestasi ke pemerintah sejak 2010. Tapi hingga kini, proses divestasi belum bergerak. Meski begitu, Newmont tetap berkomitmen menyelesaikan proses divestasi sesuai kontrak karya dan tetap melanjutkan kegiatan operasi. "Dengan penandatangan perjanjian ini, kami berharap PIP dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menuntaskan proses divestasi paling lambat pada 26 Juli 2013," kata dia.