Divestasi 7% saham Newmont paling telat 26 Juli



JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan berkomitmen menyelesaikan kewajiban divestasi saham ke Pemerintah Indonesia. NNT meneken perpanjangan perjanjian jual beli atau sale and purchase agreement (SPA) dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), akhir pekan lalu.

Rubi Purnomo, Juru Bicara Newmont, mengatakan, sejatinya Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) sebagai pemegang saham NNT telah menyelesaikan kewajiban divestasi seperti diatur dalam kontrak karya dengan menawarkan 7% saham divestasi ke pemerintah sejak 2010. Tapi hingga kini, proses divestasi belum bergerak.

Meski begitu, Newmont tetap berkomitmen menyelesaikan proses divestasi sesuai kontrak karya dan tetap melanjutkan kegiatan operasi. "Dengan penandatangan perjanjian ini, kami berharap PIP dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menuntaskan proses divestasi paling lambat pada 26 Juli 2013," kata dia.


Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 menyatakan rencana pemerintah membeli 7% saham divestasi Newmont harus mendapat izin DPR. Namun menteri keuangan menilai tak perlu izin DPR untuk membeli saham divestasi Newmont. Silang pendapat menyebabkan proses divestasi terkatung-katung. Adapun dana pembelian 7% saham Newmont sebesar US$ 246,8 juta.

Sesuai kontrak karya, NTBVC secara bertahap harus mendivestasikan saham NNT kepada pihak nasional. Mulai 2006 hingga 2009, kepemilikan nasional bertambah 24% melalui PT Multi Daerah Bersaing.  Sebelumnya PT Pukuafu Indah, salah satu perusahaan nasional telah memiliki 20% saham NNT. Dus, total kepemilikan nasional di NNT mencapai 44% dan masih kurang 7% sebagai kewajiban divestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro