Divestasi Bank Mutiara masuki tahap prakualifikasi



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih terus memproses divestasi PT Bank Mutiara Tbk. (BCIC). Setelah menutup proses penawaran, kali ini LPS tengah memasuki tahap prakualifikasi investor.

"Sekarang masih dalam tahap penilaian prakualifikasi," kata Ketua Panitia Penjualan Saham Bank Mutiara, Mirza Mochtar, kepada KONTAN, Rabu, (10/7). Ia bilang, tim penilai sedang menyeleksi investor yang menyatakan minatnya membeli Bank Mutiara.

Pada periode penawaran yang terakhir ini, terdapat 6 investor yang memberi Letter of Interest (LOI). Namun dari jumlah tersebut, hanya 5 yang menyerahkan dokumen. Di antara beberapa yang menyerahkan dokumen itu, ada satu nama investor yang menjanjikan.


Investor tersebut merupakan investor asing yang juga memiliki investasi pada bank lokal di Indonesia. Namun, pihak LPS belum mau menjelaskan lebih lanjut. LPS telah menetapkan, 5 syarat untuk menjadi investor Bank Mutiara.

Pertama, yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.

Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu. Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.

Lalu kelima, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan. Mirza bilang, kemungkinan tahap prakualifikasi akan selesai pada akhir minggu ini. "LPS akan mengumumkan hasil prakualifikasi apabila penilaian sudah selesai seluruhnya. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada hasil positif," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri