KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menggantung. Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, untuk dapat menyambung kegiatan usahanya, PTFI kembali harus memperpanjang IUPK Sementara. Sebab tanpa mendapatkan IUPK Sementara itu kegiatan ekspor Freeport tidak boleh berjalan. Berakhir pada 31 Oktober 2018, izin sementara ini akan diperpanjang selama satu bulan ke depan. Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan pengajuan perpanjangan dari PTFI. “Ya dia (PTFI) kalau nanti minta diperpanjang ya diperpanjang. Biasa lah (akan diperpanjang sebulan ke depan). Sekarang Belum (mengajukan),” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/10).
Divestasi belum jelas, IUPK Freeport bakal diperpanjang kembali
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menggantung. Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, untuk dapat menyambung kegiatan usahanya, PTFI kembali harus memperpanjang IUPK Sementara. Sebab tanpa mendapatkan IUPK Sementara itu kegiatan ekspor Freeport tidak boleh berjalan. Berakhir pada 31 Oktober 2018, izin sementara ini akan diperpanjang selama satu bulan ke depan. Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan pengajuan perpanjangan dari PTFI. “Ya dia (PTFI) kalau nanti minta diperpanjang ya diperpanjang. Biasa lah (akan diperpanjang sebulan ke depan). Sekarang Belum (mengajukan),” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/10).