KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI). IUPK Sementara yang berakhir per 30 September 2018 ini akan kembali diperpanjang satu bulan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, IUPK Sementara itu sedang diproses. Sementara masa berlakunya terhitung sejak 1 Oktober hingga akhir Oktober 2018. “IUPK-nya sedang diproses untuk sampai dengan akhir Oktober. Berlaku per 1 Oktober,” jawabnya saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (30/9).
Divestasi belum rampung, IUPK sementara Freeport diperpanjang lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI). IUPK Sementara yang berakhir per 30 September 2018 ini akan kembali diperpanjang satu bulan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, IUPK Sementara itu sedang diproses. Sementara masa berlakunya terhitung sejak 1 Oktober hingga akhir Oktober 2018. “IUPK-nya sedang diproses untuk sampai dengan akhir Oktober. Berlaku per 1 Oktober,” jawabnya saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (30/9).